OKU Timur, Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Senin (20/01/2020)
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, Kepala BNK OKU Timur, Asisten I OKU Timur, Kajari OKU Timur, Kalapas Martapura, Wadan Yon Armed, Dan Tebek Martapura, Danrami Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K didampingi Kabid Labfor Polda Sumsel mengatakan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 11.00 Wib di depan Hotel Indonesia Pasar Martapura Kab. OKU Timur telah mengamankan 3 orang tersangka.
“ Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan didapat 1000 Gram atau 1 Kg narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik the warna hijau dengan tulisan Guanyinwang.” Ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sairah sebagai kurir, Julita sebagai kurir dan Jumrowi Sebagai pembeli.
Narkotika Jenis Sabu tersebut dikirim dari Perlak Aceh Timur Prov. Aceh menggunakan Jalan Darat Dari Aceh Timur – Riau – Jambi – Lubuk Linggau – Baturaja kemudian masuk ke Kab. OKU Timur menggunakan Angkutan Umum Bus ALS dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama penajara seumur hidup atau hukuman mati.
Tinggalkan Balasan