Pencurian Dalam Keluarga, Anak Kandung Diamankan Petugas

OKU Timur, Anggota Polsek Martapura berhasil mengamankan pelaku pencurian dalam keluarga , dengan tersangka RF (24) warga  Desa Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur. (18/05/2020)

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Mizon bahwa Pada saat itu sekira pukul 16.00 wib pelaku mengambil 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek urban Martapura langsung melakukan penyelidikan , berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku RF Alamat Desa Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur.

berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh kanit Reskrim IPTU SUWANDI dan IPDA AZMAN melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Desa Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan  Pencurian dan atau Pencurian dalam Keluarga tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya , tersangka dijerat pasal Pasal 362 dan atau 367 ayat (2) KUHPidana.