SKCK

PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

Kepolisian Resor OKU Timur melalui Satuan Intelkam memberikan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan pendaftaran penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini, dapat dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id atau datang langsung ke Satuan Intelkam Polres OKU Timur.

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).