Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Petugas

OKU Timur, AS (28) warga Ds. Trimoharjo Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur berhasil diamankan Anggota Polsek Semendawai Suku III setelah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebaigaiman dimaksud dalam pasal 378 Yo 372 KUHPidana. (18/06)

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek SS III IPTU Johan Sapri mengatakan pelaku melakukan tindakannya dengan modus untuk menawari pembayaran pajak mobil terhadap korban Suhartati warga Ds. Trimoharjo Rt. 06 Rw.03 Kec.Semendawai Suku III Kab.OKU Timur.

Kejadian tersebut bermula pada hari senin (06/04/2020) saat itu pelaku mendatangi dan menawari korban untuk membayar pajak kendaraan milik korban yang memang pajak mobil korban tersebut hampir habis masa berlakunya.

“Setelah menerima surat-surat kendaran dan uang sebesar Rp. 3300.000 pelaku pun meninggalkan korban, setelah beberapa hari kemudian pelaku datang menyerahkan STNK serta   Surat Ketetapan pajak yang mana pada lembar Surat Ketetapan Pajak tahunnya dirubah dengan menggunakan pena menjadi 2021 dan pada lembar pengesahan STNK diparaf sendiri oleh pelaku tanpa dibubuhi cap.” Ungkap Kapolsek.

korban merasa tidak percaya kalau uang miliknya telah disetorkan oleh pelaku untuk pembayaran pajak kendaraan miliknya, lalu korban meminta uangnya tersebut dikembalikan, dan pelaku tidak mau mengembalikannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek SS III utk diproses secara Hukum.