OKU Timur, KM (32) salah satu warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III dan SR (24) warga Desa Sumberjaya Kecamatan Belitang II berhasil diamankan petugas. Pasalnya kedua orang tersebut melakukan tindakan pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) karena mencuri sepeda motor milik penggembala bebek di persawahan Ds. Purwodadi. (13/06)
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B / 13 / VIII / 2017 / Sumsel / OKUT / Sek. Blt II, tgl 16 Agustus 2017, kronologi kejadian pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di persawahan Desa Purwodadi, Kecamatan Belitang Mulya, saat itu korban Adi Sarjono sedang menggembala bebek. Sepeda motor korban diparkirkan oleh korban di dalam perumahan irigasi.
Lalu, sekira pukul 15.00 WIB setelah korban menggembala bebek korban bermaksud akan mengambil motor yang diparkirkannya tetapi sudah tidak ada lagi di tempat atau hilang. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang II AKP Jonson,SH melalui Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, pada Selasa (9/6/2020) dari hasil penyelidikan unit Rekrim Polsek Belitang II diperoleh informasi pelaku curat tersebut.
Kemudian pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB dipimpin langsung Kapolsek Balitang II AKP Jonson, SH, dan Kanit Res IPDA Alexandra bersama tim Opsnal berangkat menuju lokasi keberadaan tersangka dan sekira Pukul 02.00 WIB Kamis (11/6/2020) telah tertangkap tersangka SR di rumah mertuanya Desa Cahyabumi Kecamatan Lempuing, OKI dan tersangka KM di rumahnya.
“Berdasarkan hasil introgasi kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut besama ketiga orang lainnya yang saat ini belum tertangkap. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan