OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 28 / IX / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK BLT I Tanggal 12 September 2020 telah terjadi tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Penadahan yang dilakukan pelaku di rumah korban Haryanto Bin Fauzi di Desa Gumawang Kec. Belitang I Kab. OKU Timur. (15/09)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Belitang I AKP Mulyadi mengatakan kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan cara merusak gembok pagar yang kemudian pelaku mengambil sepeda motor kawasaki ninja KR 150 milik korban yang terparkir di teras.
“pelaku merusak kontak sepeda motor yang mana dalam keadaan terkunci stang sehingga pelaku berhasl mengambil sepeda motor tersebut.” Jelasnya.
Kemudian dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa pelaku SAN sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Ds. Sumber Mulyo Kp 02 Rw 02 Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur dan tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Belitang I Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
“dari tangan tersangka telah berhasil diamankan 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 tahun 2013 warna hijau BG 4521 YAA dengan nomor Rangka MH4KR150PDKP44627 nomor mesin KR150KEPB5973 An. SUPARJO Yang telah di bongkar terpisah-pisah 1 (satu) persatu (dipereteli).” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan