Usai lebaran Irfan mendekam di Penjara

OKU Timur, Irfan Juan Als Ervan (21) waga Ds.Pujo Rahayu Kec. Belitang I telah bethasil diamankan oleh personil Polsek Belitang I setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dirumah korban Abdullah (44). Rabu (12/06/2019)

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang I Iptu Tukiarsi mengatakan kejadaian tersebut dilakukan pelaku dengan cara Pelaku Masuk kedalam rumah Korban dengan memanjat dinding kamar mandi di Bedeng sebelah rumah korban pada hari minggu tanggal 02 Juni 2019.

“setelah pelaku masuk, kemudian pelaku mengambil gas elpiji 3Kg yang terpasang pada kompor gas didapur rumah korban dan 1 unit power bank serta 1 unit charger hp merk samsung.” Ungkap Kapolsek.

Kejadian tersebut diketahui Oleh Korban sekira pukul 03.30 Wib pada saat Saksi hendak memasak dan melihat Bahwa Tabung gasnya sudah tidak ada ditempat serta pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Karena curiga dengan pelaku, akhirnya korban mendatangi rumah pelaku bersama dengan seorang saksi Surya & Aldi.

“saat dirumah pelaku kami melihat ada Power Bank dan Charger didalam rumah Pelaku, selanjutnya pelaku langsung dibangunkan dan setelah di introgasi kemudian Pelaku mengakui Perbuatannya tersebut.” Terang Korban.

Setelah kejadian tersebut Kapolsek mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya.

“setelah menerima informasi tersebut tim Opsnal Polsek Belitang I langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pelaku dan ditemukan barang-barang yang hilang milik korban.” Jelas Kapolsek.