OKU Timur, Ketika sedang melakukan transaksi narkotika, tersangka ALW (31) warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur diringkus anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres OKU Timur pada hari Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisi masih memburu tersangka lain berinisial TS yang berhasil kabur saat akan diringkus.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Syafaruddin didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin, pada Jumat (02/10/2020) mengatakan, selain berhasil membekuk tersangka ALW polisi juga berhasil menyita tiga paket Narkotik Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 11,41 gram, satu buah handpne merk Nokia warna biru, satubuah celana panjang warna hitam.
“Tersangka kita tangkap, di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Jati Mulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur. Padahal tersangka belum lama bebas dari penjara,” katanya, Jumat (2/10/2020).
Dari tersangka, Polisi menemukan barang bukti dua paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di kantong celana tersangka dan satu paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dgn plastik klip bening yang ditemukan di lantai rumah dengan berat bruto total keseluruhannya 11,41gram.
Setelah dilakukan Interogerasi menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut didapat dari tersangka TS yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli sabu seharga Rp 7,5 juta. “Untuk kepentingan hukum lanjut tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres OKU Timur,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan