OKU Timur, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamanakan 32 paket sabu dan 58 butir ekstasi yang siap edar. (28/09)
Pada hari kamis (24/09) Sat Res Narkoba berhasil mengamankan MR (30)
Warga Ds. Riang Bandung Ilir Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada sebuah rumah bandar narkoba yang berinisial MR.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Safarudin mengatakan tersangka ditangkap sedang duduk di ruang tamu rumahnya.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Kemudian ditemukan 32 paket sabu, 58 butir ekstasi, 2 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang, 1 buah pirex kaca, 1 buah sekop plastik, 1 buah jarum, 2 buah korek api, 2 buah palstik klip bening, serta uang sejumlah Rp. 5000.000.” Jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan