MARTAPURA – Berusaha kabur dan memberikan perlawanan saat akan diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka dan Tim Resmob Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, tersangka Rengki Kurniawan (22) dan tersangka Andrean Pratama alias Udin (22) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kedua warga Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, ini terlibat aksi begal motor pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di jalan raya Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur terhadap korban Ma.
Sebelumnya Polisi telah menangkap tersangka Ariyanto alias Anto (39) warga Desa Sukanegeri Kecamatan.Semendawai Barat, OKU Timur saat ini sedang menjalani hukuman. Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lagi berinisial Ud yang sudah masuk dalam DPO.
Kedua tersangka dibekuk berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / I / 2022 / SPKT.SEK CPK / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Januari 2022 sesuai laporan pelapor Mayuli (48) warga Desa Betung Kecamatan, Semendawai Barat OKU Timur dengan korban Ma (15) yang merupakan anak kandung dari pelapor.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, SIK, MH, dan Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, SH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto pada Selasa (08/03/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Rengki Kurniawan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur dan anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka pada Senin (07/03/2022).
Tersangka DPO Curas Rengki Kurniawan diringkus ketika sedang berada di rumahnya. Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri, Tim Resmob Shadow Walet memberikan tembakan peringatan, tapi tersangka masih saja berusaha melarikan diri, kemudian Tim Resmob SW memberikan tindakan tegas terukur pada bagian paha sebelah kiri sehingga tersangka dapat dilumpuhkan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tim gabungan juga berhasil membekuk tersangka Andrean Pratama alias Udin di tempat berbeda karena berusaha kabur tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. Selain berhasil menangkap kedua tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda moor honda Bmbeat streat wara hitam No Pol, F 6582 TAA.
Aksi Curas dilancarkan komplotan penjahata ini pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di jalan raya Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur terhadap korban Ma. Ketika itu korban Ma mengendarai sepeda motor dengan membonceng temannya Di kemudian korban berhenti di pinggir jalan tiba-tiba datang tiga orang yang tidak dikenal korban.
Salah satu tersangka sempat bertanya kepada korban “dek mau kemana” korban dan temannya Di hanya diam saja ketakutan hendak pergi lalu dua tersangka yang dibonceng lansung turun dan mendekati korban dan temannya DI kemudian salah satu tersangkan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau langsung diarahkan kearah korban, setelah itu korban dan temannya Di turun dari sepeda motor lalu berjalan sejauh lebih kurang limanmeter kemudian meminta pertolongan melalui telpon.
Satu orang tersangka lain hendak mengambil| handpon yang dipegang oleh korban akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya pelaku yang memegang senjata tajam tersebut menaiki sepeda motor korban, lalu korban berkata” jangan yai motor aku”. akan tetapi tersangka masih membawa kabur sepeda motor korban, kemudian kedua pelaku lainnya menyusul kabur.
Tidak lama kemudian datang teman korban dan saksi Di, Iw, lalu keduan menceritakan kejadian yang dialami. Lebih kurang satu jam kemudian korban dan saksi mendapat kabar salah satu tersangka tertangkap oleh massa dan telah diserahkan kepihak kepolisian Polsek cempaka. Kemudian korban bersama orang tuanya dan saksi datang ke Polsek cempaka.
Tinggalkan Balasan