Tersangka Rusmawi (40) warga desa Surya Menang, Kecamatan BP Bangsa Raja, diamankan dikediamanya. Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Laporan polisi nomor LP-A /82/V/2021/sumsel/OKUT, tanggal 17 Mei 2021. Dimana kejadian senin sekitar pukul 19.00 WIB, didesa Surya Menang RT 01/01, Kecamaran BP Bangsa Raja OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasatreskrim AKP I Putu Suryawan SH SIK melalui kasubag Humas Iptu Edi Arianto menerangkan mengamankan tersangka terkait kepemilikan Senpira
,” Tim Opsnal Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang warga Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur yang lah membawa memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api,”kata Edi
Mengetahui hal tersebut kemudian Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Tersangka Rusmawi, di Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur dan sewaktu dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berikut amunisi di dalam tas slempang warna abu-abu yang berada di dalam kamar rumah Tersangka tersebut “Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut”terang Edi.
Tinggalkan Balasan