Simpan Senpi Laki-laki Ini Dipenjara

Tersangka  Rusmawi (40) warga desa Surya Menang, Kecamatan BP Bangsa Raja, diamankan dikediamanya. Tersangka  melanggar Pasal 1 Ayat  (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951  tentang kepemilikan senjata api.

Laporan polisi nomor LP-A /82/V/2021/sumsel/OKUT, tanggal 17 Mei 2021. Dimana kejadian  senin sekitar pukul 19.00 WIB, didesa Surya Menang  RT 01/01, Kecamaran  BP Bangsa Raja  OKU Timur.


Kapolres OKU Timur  AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasatreskrim AKP I Putu Suryawan  SH SIK melalui kasubag Humas Iptu Edi Arianto menerangkan mengamankan  tersangka terkait kepemilikan Senpira


,” Tim Opsnal Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang warga Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur yang lah membawa memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api,”kata Edi

 Mengetahui hal tersebut kemudian Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Tersangka Rusmawi, di Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur dan sewaktu  dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka  ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berikut amunisi di dalam tas slempang warna abu-abu yang berada di dalam kamar rumah Tersangka  tersebut “Selanjutnya pelaku dan barang bukti  langsung dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut”terang Edi.