MARTAPURA – Kedapatan mencuri di dalam warung di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, dua pemuda setempat AA (18) dan LA (15) ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, keduanya sempat dikepung polisi bersama warga sekitar sehingga tidak dapat berkutik.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, mengatakan kedua tersangka ditangkap anggota Tim Opsnal Polsek Cempaka dan warga ketika sedang melancarkan aksi pencurian di warung korban Yapani (66) warga Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Pencurian terjadi pada Rabu (22/06/ 2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi di warung korban, bahkan sudah mencapai lima kali.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan sekitar Rp4 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka.
Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Cempaka mendapatkan informasi telah adanya tindak pidana Curat di warung makan Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, OKU Timur. Setelah itu anggota Opsnal Polsek Cempaka mendatangi TKP dan mengajak warga untuk mengepung tersangka yang berada di dalam warung milik korban. Setelah tersangka terkepung anggota Opsnal Polsek Cempaka langsung menangkap kedua tersangka.
Selain berhasil menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu gunting warna biru hitam, satu korek api gas warna biru, satu baju kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana panjang jeans jenis levis merk T&R warna biru, satu handphone merk lenovo warna silver hitam.
“Kedua tersangka kita tangkap ketika sedang melancarkan aksi Curat di rumah makan,” ungkapnya.
Kedua tersangka sudah sangat meresahkan karena sudah mencuri di lima TKP. Modus yang dilakukan tersangka masuk melalui atap.
Tinggalkan Balasan