Lagi dan lagi seakan tiada kata jera bagi Pelaku Narkotika dalam menyebarkan bubuk racun kristal yang berdampak pada kehancuran masa depan, hal inilah yang membuat para penegak hukum terus dengan gencar gencar nya tanpa henti berusaha menggagalkan beredarnya barang haram yang coba masuk di wilayah Hukum Polres OKU Timur.
Tampak jelas, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin oleh AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K. kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 101.15 gram dengan TKP disebuah rumah kosong yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Belitang. Terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkoba ini terjadi (Rabu, 24 November 2021) dengan tersangka GS (21) yang dalam kerja kesehariannya sebagai petani dengan domisili Alamat Desa Saptorenggo Kecamatan Bahuga Way Kanan Lampung.
Dijelaskan secara detail melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto yang dalam kesempatan kali ini mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,. M.H. mengatakan, “GS (21) terpaksa diamankan dikarenakan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menjual atau menguasai Narkotika sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 112 (ayat 2) dan Pasal 114 (ayat 2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
“Sebagaimana diterangkan diatas GS kedapatan memiliki dua paket sabu sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 101.15 gram yang disimpan didalam tas selempang merk ISHIYA warna hitam”. “Berdasarkan pengakuan yang didapat dari GS, sabu sabu yang ada pada dirinya diperoleh dari “DEDI” yang kini telah menjadi DPO Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, yang mana saat dilakukan pengembangan “DEDI” sedang tidak berada di kediamannya di Desa Karang bakti Kecamatan Pakuan ratu Way Kanan Lampung”,terang Kasi Humas Polres OKU Timur. Kini GS telah diamankan di Mapolres OKU Timur Dengan dasar LP-A/183/XI/2021/SUMSEL/OKUT, tanggal 24 November 2021, guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang dengan sengaja telah melawan hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan