OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/18/IV/2020/Sumsel/OKUT/SekBltI pada tanggal 24 April 2020, NY (19) warga Ds. Gumawang Puncak III Kab. OKU Timur berhasil diamankan Anggota Polsek Belitang I. (26/04)
Pasalnya NY bersama satu temannya HF (Dpo) telah melakukan aksinya di Desa Sidomakmur Kecamatan Belitang.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang I AKP Mulyadi mengatakan kejadian tersebut berawal dari korban memarkirkan sepeda motor di warung makan milik sdri wulan.
saat itu korban meninggalkan tas laptop di sepeda motor setelah lima menit korban keluar dan melihat bahwa tas miliknya suda hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah laptop merk acer, 1 buah Hp VivoZ1, 1 buah Hp Vivo Y71 dan 1 buah KTP Elektrik a.n Nadia Ajeng. Ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian Anggota Reskrim Polsek Belitang I mendapatkan informasi pelaku yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Raya Charitas Desa Tegal Rejo.
Setelah melakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi tersebut bersama satu orang temannya yang kini masih Dpo.
Tinggalkan Balasan