OKU Timur, Am (21) warga Ds. Menanga Besar Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur berhasil diamankan Personil Polsek Cempaka pada tanggal 20 Februari 2020. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 03 /II/2020/OKUT/CPK TGL 1 20 FEBRUARI 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Cempaka Iptu Hartono mengatakan kejadian tersebut terjadi di Ds. Menanga Tengah Kec. Semendawai Barat yang pada saat itu korban sedang istirahat dirumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib istri korban keluar rumah dan melihat sepeda motor milik korban yang berada didepan rumah telah hilang.
“Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti.” Pungkasnya .
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Cempaka dan Anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di rumahnya kemudian dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan introgasi pelaku menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan seorang temannya HK (DPO). Atas kejadian tersebut kini pelaku diamankan di Polsek Cempaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tinggalkan Balasan