Satres Narkoba Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Dua Pengedar 17 Paket Sabu

MARTAPURA – Diduga memiliki dan menyimpan 17 paket narkotika jenis sabu, Sudi Mulyanto (37) alias Lehok, warga Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura dìtangkap jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Lehok ditangkap saat sedang berada dìsalah satu kontrakan dì Cidawang, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Senin 13 Februari 2023 Hasil pengembangan, Polisi juga berhasil menangkap Ardani (41), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang.

Ardani merupakan rekan pelaku Lehok. Ia juga dìketahui penyuplai narkoba jenis sabu yang didapat dari tangan pelaku Lehok.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan laporan polisi LP-A / 07 / II /2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 Februari 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, pengrebekan terhadap pelaku Lehok disalah satu kontrakan di Cidawang berkat adanya laporan masyarakat.

Dimana, kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi akurat, pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan pengrebekan terhadap kontrakan tersebut.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menggamankan seorang laki-laki bernama Sudi Muyanto alias Lehok. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut, dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian dìmasukan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.

Selain sabu, polisi juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. 1 (satu) buah skop plastik dan 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna hitam.

Selanjutanya, 2 ( dua ) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah keranjang kecil warna coklat dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam. “Dari hasil pengrebekan tersebut, pelaku Lehok mengakui bahwa sabu tersebut dìdapat dari rekannya Ardian,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Bondan Try Hoetomo, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Kamis (16/2/2023).

Setelah mendapat keterangan dari pelaku Lehok, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku Ardani. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku Ardani di Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kab. OKU Timur.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang – undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.