OKU Timur, Kedua tersangka tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pada Sabtu 08/02/2020 diamankan anggota Reskrim SW Polres OKU Timur.
Kedua tersangka tersebut, berinisial TB (23) dan RAP (17), keduanya merupakan warga Jalan Harapan Lorong Kisam Desa Kota Baru Induk Kecamatan Martapura Kabuoaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 08/02/2020 sekitar pukul 17.55 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
“Kejadi itu berawal saat korban hendak pulang menuju ke Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Lalu, tiba-tiba dari arah belakang dua orang tersangka langsung memepet motor korban dan langsung merampas dua unit Handphone milik korban.” Ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut korban pun langsung mengikuti arah pelaku melarikan diri dan pada saat itu pelaku melarikan diri ke Kampung Bandar Sari Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan Prov. Lampung dan korban pun berteriak minta tolong ada jambret , warga yang berada disekitar mengetahui langsung mengejar pelaku & Anggota Sat Reskrim yang sedang hunting mengetahui hal tersebut bersama warga ikut mengejar pelaku sehingga pelaku dapat diamankan di Kampung Bandar Sari Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan Prov. Lampung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan (satu) unit handphone vivo y93 berwana biru (milik korban), 1 (satu) unit handphone samsung galaxsi j3 berwana hitam (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor honda berat wrana hitam lis hijau (milik pelaku), 1 (satu) buah celana jeans panjang berwana hitam dengan merk 789 victory (milik pelaku), 1 (satu) buah kaos berwana biru kombinasi putih bertuliskan for great people (milik pelaku).
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Polres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tinggalkan Balasan