MARTAPURA – Polres OKU Timur Melimpahkan Berkas Perkara Dokter Gadungan Ke Kejari OKU Timur
Satreskrim Polres OKU Timur Melimpahkan berkas perkara tahap II dokter gadungan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur. Setelah diamankannya tersangka Yogi Teguh Purwanto (25) di tempat prakteknya di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Apromico mengatakan, pihaknya berkas perkara kasus dokter gadungan telah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejari OKU Timur.
“Berkas perkara lengkap, tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari OKU Timur,” katanya, Rabu (18/05/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Junto 73 ayat 2 undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, dan Pasal 83 Junto pasal 64 undang-undang RI 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Yogi Teguh Purwanto (25) berhasil diamankan di tempat prakteknya di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur pada 17 Maret 2022.
Tinggalkan Balasan