MARTAPURA Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur menggerebek sebuah gudang rumah di Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur pada 13 September 2022 sekitar pukul 14.00.
Dalam penggerebekan itu, anggota mengamankan tiga orang yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka adalah ES (38), MN (50), dan AR (31).
Kasatres Narkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian bahwa rumah tersebut sering digunakan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Dikatakan, selain mengamankan tiga tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 105,46 gram.
Barang bukti itu ditemukan dalam plastik warna merah muda yang terletak di atas lemari.
“Kemudian satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 26 gram dan satu buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik beserta pipet plastik,” katanya, Jumat (16/9/2022).
Barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah satu buah pirek kaca dan dua buah korek api gas yang terletak di atas meja di dalam gudang yang digerebek tersebut.
“Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan