Kediaman petani yang berada di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ini diduga sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan telah mengamankan pelaku yang rumahnya sering dijadikan tempat pesta sabu.
Dijelaskan AKP Edi, pada, Jumat (31/3), sekira pukul 07.30 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi bahwa bahwa sebuah rumah sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah didapat informasi yang akurat dilakukanlah penggerebekan terhadap rumah itu, lalu didapati seorang laki-laki sedang tidur di dalam kamar rumah,” katanya. Sabtu, (1/4/2023).
Dengan didasari LP/A/17/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 31 Maret 2023.
Kemudian, anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut.
Lanjut AKP Edi, di dalam rumah itu ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak plastik warna ungu yang ditemukan dibalik bingkai foto yang tergantung di ruang tamu.
“Satu buah timbangan digital di dalam kotak plastik biru, dua buah skop plastik, satu buah pirek serta satu bungkus plastic klip bening yang terletak di dalam kotak rokok. Semuanya ditemukan di bawah kursi di teras rumahnya,” ungkapnya.
Kepada anggota polisi pelaku tersebut mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya yang di dapat dengan cara membeli.
“Selanjutnya BF dengan sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan