MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Belitang 1 Polres OKU Timur menangkap pelaku spesialis kasus penggelapan motor, Parmoko (40). Waega warga Desa Argokoyo, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur ini disebutkan telah 10 kali melakukan penggelapan motor di berbagai tempat.
Penangkapan terhadap Parmoko dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sudono, Selasa (08/11/2022) di Baturaja OKU. Pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 15 / XI / 2022 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 07 November 2022. Korban terakhir yakni Saiman (47) warga Desa Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kapolsek Belitang 1 AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudono, aksi penggelapan sepeda motor dilakukan Parmoko pada Rabu 03 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
Modusnya, Parmoko meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi sebentar, namun ternyata tidak kunjung kembali.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu sepeda motor Yamaha BG 3634 IP, warna hitam dengan nilai kerugian korban mencapai Rp8 juta.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Baturaja, OKU.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pengelapan motor sebayak 10 kali di beberapa tempat di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Pada 2019, Parmoko juga ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang 1 dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun. “Anggota kita sedang melakukan pengembangan dan memeriksa pelaku,” kata Kapolsek.
Tinggalkan Balasan