MARTAPURA – Residivis Curat 3 kali masuk bui akhirnya Didor Tim Buser Polsek Madang Suku II.
Penangkapan tersangka di pimpin Kapolsek Madang Suku II IPTU Arie Gusman SE MM.
Tersangka berinisial ES (32), warga Desa Riang Bandung Ulu, Kecamatan Madang Suku II.
Ia di sergap di Dusun Pulau Somun, Kecamatan Riang Bandung Ulu, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 5.00 WIB.
“Tersangka kita tangkap di kediaman tetangganya. Tidurnya kerap berpindah-pindah,” kata Kapolsek Madang Suku II IPTU Arie Gusman SE MM.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek, tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya.
Untuk kabur dari buruan petugas melalui jendela. Sehingga Tim Buser Polsek Madang Suku II memberikan tindakan tegas terukur.
“Pada proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Tersangka melakukan Pencurian dengan pemberatan pada Senin 28 September 2020 lalu.
Tempat kejadian Perkara di Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II.
Sesuai LP-B/21/IX/2020/SUMSEL / OKUT/SEK MDS II,Tanggal 28 September 2022, berdasarkan korban Yusnadi.
“Dari hasil pengakuan tersangka mengakui sudah 3 kali menjalani hukuman di rutan perkara Curat,” ujar Kapolsek.
Bahkan tersangka juga lanjut Kapolsek, mengakui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di Desa Ban-ban Rejo.
Dua Kecamatan Madang Suku II pada tahun 2019.
“Semua sepeda motor Merk Honda Beat Warna merah dan hitam,” katanya.
Tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan Sepeda motor merk Honda Beat di Desa Batumarta unit VI.
“Tersangka juga mengakui pernah meminjam atau memilik senjata Api ilegal dan di pajang di Medsos,” jelasnya.
Hingga kini Polsek Madang Suku II masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mengungkap semua hasil kejahatan yang di lakukan tersangka ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan