MARTAPURA – Lantaran merampas paksa motor milik seorang ibu rumah tangga di tempat parkir, Rustam (37) bonyok dihajar massa setelah korban meneriakinya maling. Warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang ini bersama temannya harus merikuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, peristiwa perampasan sepeda motor itu bermula saat korban Linda (40), warga Desa Sujara, Kecamatan Buay Madang hendak menagih arisan di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung pada Minggu (23/1/2022) sore.
Saat berada di tempat parkir, korban yang membawa sepeda motor Yamaha Jupiter, didatangi tersangka, yang ingin meminjam motor korban.
“Karena korban tidak kenal sehingga tidak dìberikan. Lalu tersangka berusaha merampas motor korban. Terjadilah tarik menarik antara korban dan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil mengambil motor korban,” kata Iptu Edi Arianto, Senin (24/1/2022).
Korban pun berteriak maling. Warga yang mendengarnya langsung mengejar tersangka. Massa berhasil menangkap tersangka di jalan Jembatan Poros Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung. Saat itulah tersangka dihajar massa. Beruntung petugas kepolisian yang ada di lokasi kejadian cepat mengamankan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan aksi perampasan sepeda motor bersama temannya Joni Ameng. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap teman tersangka. Dia tertangkap di Desa Negeri Pakuan.
“Saat kita lakukan penggeledahan, tersangka Joni ternyata menyimpan sebungkus plastik kecil narkoba jenis sabu di saku celananya,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan