OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp-B / 03 / II / 2020 / Sumsel / Okut / SekBmt Tanggal 04 Februari 2020 tersangka ST warga Ds. Srikaton Kec. Buay Madang Timur berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Buay Madang Timur. (04/02)
Pasalnya tersangka ST pada hari Selasa 04 Februari 2020 datang kerumah saksi Arianto di Desa yang sama dengan membawa senjata tajam jenis clurit.
Kemudian pelaku berteriak-teriak dengan mengancam saksi untuk berkelahi tetapi saksi tidak keluar karena takut.
Saat itu, saksi langsung menelepon Bambang dan bertemu dengan pelaku kemudian menanyakan maksud dan tujuan pelaku mengancam Arianto dengan menggunakan clurit.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Buay Madang Iptu Erwansyah mengatakan setelah bambang menanyakan hal tersebut pelaku langsung membacok korban sebanyak 2 kali pada bagian leher bawah sebelah kiri.
“Setelah pelaku melakukan pembacokan, pelaku langsung pulang kerumahnya.” Ungkap Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Anggota Opsnal Polsek Buay Madang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi dirumahnya di Desa Srikaton.
Selanjutnya Kapolsek bersam Anggota langsung menuju kerumah pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan apapun.
Atas perbuatannya kini pelaku telah diamankan di Polsek Buay Madang Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tinggalkan Balasan