Martapura – Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, melalui anggota Kanit Intelkam Bripka Hendri Prianto berikan himbauan sekaligus teguran larangan memutar musik remix dan DJ kepada Kepala Desa Anyar dan pemilik hiburan Orgen Tunggal Srikandi di Mako Polsek Buay Madang.
Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Kamis (16-05-2023).
“Benar hari ini kami panggil Kepala Desa dan pemilik hiburan Orgen Tunggal di desa Anyar terkait memutar music remik atau dj ditempat hajatan, maka dari itu kami panggil ke Polsek untuk diberikan himbauan dan teguran tertulis dengan membuat surat penyataan” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.
Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya.
Lanjut, kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban,” tutupnya
Tinggalkan Balasan