MARTAPURA – Residivis kembali lagi diciduk satreskrim Polsek Belitang II dengan kasus pencurian handphone, kali ini menjalankan aksinya di tempat pengusaha rongsokan Desa Batu Mas Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur, Jum’at (3/3/2023).
Kapolsek Belitang II AKP Aston L.Sinaga,SH mengatakan kronologis kejadian saat itu korban hendak membantu adiknya menyortir rongsokan yang dibawa pelaku LN,
korban meletakkan 1 ( satu) unit HP merk VIVO Y17 Tipe VIVO 1902 Warna Mineral Blue dirak bunga.
Setelah selesai pekerjaan menyortir rongsokan tersebut atau sekira jam 15.00 Wib, Pelapor kembali ke teras rumahnya hendak mengambil HP miliknya yang tadinya diletakkan di rak bunga, akan tetapi HP korban tidak ada lagi ditempat semula,lalu korban berusaha bertanya kepada ke empat orang yang ikut menyortir rongsokan yang berada di TKP mulai dari pagi hari,namun tidak satu orangpun yang mengaku atau mengetahui keberadaan HP miliknya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- ( Dua Juta Tujuh ratus ribu rupiah),. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.
Dengan cekat tanggap Kapolsek Belitang II AKP ASTON L. SINAGA, SH menerima laporan korban langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang II AIPTU BENI EKO SUSILO untuk melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku yang berada di tempat Kontrakannya di Desa Rejosari Kecamatan Belitang Mulya.
Dengan sigap Kanit Reskrim Polsek Belitang II mengumpulkan anggota unit Reskrim Polsek Belitang II guna menentukan CB penangkapan sesuai arahan dari Kapolsek Belitang II.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung melakukan Upaya penangkapan terhadap pelaku di rumah Kontrakannya, namun yang diduga pelaku sedang tidak berada di rumah kontrakannya dan hanya ada istrinya.
Dilanjutkan petugas memeriksa atau menggeledah rumah kontrakan yang diduga pelaku kemudian ditemukan HP milik Korban yaitu 1 ( satu) unit HP merk VIVO Y17 Tipe VIVO 1902 Warna Mineral Blue
Kemudian Petugas membawa istri pelaku ke Polsek Belitang II untuk dilakukan introgasi terkait ditemukannya HP milik Korban tsb di rumah Kontrakan Pelaku bersama istrinya.
Berselang sekitar dua jam kemudian, yang diduga pelaku datang ke Polsek Belitang II untuk menyusul istrinya dan saat dilakukan Interogasi terhadap yang diduga pelaku, akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian HP milik korban,selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Belitang II guna Proses Hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan