OKU Timur, Personil Polsek Belitang l pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 telah berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku dari Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. (25/01)
Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 07 / I/2020/SUMSEL/OKUT/SEK BLT, Tgl 24 Januari 2020. Kapolsek Belitang l AKP Mulyadi beserta Team Opsnal Polsek Belitang l, mengamankan tersangka PND (15) warga Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang.
Kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini terjadi di Desa Karang Kemiri Kec. Belitang I, Koeswanto warga Desa Karang Kemiri bersama Neti (36),dan Kasiran (51), melaporkan peristiwa pencurian tersebut dirumah korban.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Belitang l segera memerintahkan Kanit Reskrim Belitang l Ipda Harlin untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Pelaku bedasarkan laporan Korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang I AKP Mulyadi mengatakan cara Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membongkar (menjebol) Plapon teras rumah Korban, kemudian Pelaku masuk melalui atap dan berjalan diatas atap, kemudian Pelaku merusak (menjebol) Plapon ruang makan.
“Selanjutnya Pelaku turun dengan memijak tangga yang ada di ruang makan lalu setelah turun Pelaku langsung menuju Kamar tidur dan mengambil Uang sebesar Rp. 470.000,- (Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
yang ada didalam lemari.” Ungkpnya.
Kemudian Pelaku masuk kedalam kamar tidur Anak Pelapor dan mengambil 2 (dua) Unit HP yang sedang di Charger di Samping lemari, setelah itu Pelaku langsung keluar rumah korban melalui atap Plapon yang sebelumnya di jebol oleh Pelaku.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 470.000,- (Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Unit masing-masing HP READMI 4A warna Putih Gold dengan Nomor Imei : 866623033384761 dan 866623033384779, lalu HP LAVA IRIS 702 warna Hitam Gold dengan Nomor Imei : 355974080068346 dan 355974080068353, dan Jika ditafsir dengan Uang kerugian yang diderita Korban sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Tambah Kapolsek.
Dari hasil pengembang informasi oleh Tim Opsnal Polsek Belitang I, pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 Sekira pukul 16.30 Wib, Anggota Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harlin langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Desa Karang Kemiri.
Team Opsnal Polsek Belitang l juga berhasil mengamankan Barang Bukti dari tangan Pelaku 3 (tiga) Unit HP di Kosan Pelaku, selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Belitang I untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tinggalkan Balasan