Polsek Belitang I Amankan Pelaku Curat

OKU Timur, EH (32) warga Ds. Tanjung Raya Kec. Belitang I berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Belitang I dan Tim SW (Shadow Walet), Pasalnya EH telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Senin (03/02/2020)

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang I AKP Mulyadi mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumah korban Agus Fitri Yasa warga Ds. Sido Makmur Kec. Belitang. “Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel Jendela samping rumah Korban yang saat itu belum terpasang teralis besi, setelah berhasil kemudian Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan melompati jendela yang berhasil dibukanya tersebut.” Ungkpanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(Unit) Hp Asus Zenfone 3 Warna Hitam IMEI : 351928083097409, 1 (Unit) Hp Nokia type 1280 No. Imei : 359306/04/7120/74 , 1(Unit) HP OPPO Warna Putih, 2 (Unit) LAPTOP Merk ASUS Warna PUTIH, 1 (Buah) E-KTP An. AGUS FITRI YASA, 1 (Buah) jam tangan merk Alexandre Cristie, 1 (Buah) tas kerja yang berisi Uang Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Jika ditafsir total kerugian yang diderita Korban sebesar Rp. 25.000.000,-.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat pelaku EH (32), kemudian Tim Opsnal Polsek Belitang I dan Tim SW melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya di Ds. Tanjung Raya kec. Belitang.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapat barang bukti 1 (satu) HP NOKIA Type 1280. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut.