MARTAPURA – Pelecehan terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terjadi lagi. Kali ini kejadian di Kecamatan Belitang Madang Raya, tepatnya Desa Rantau Jaya Kabupaten OKU Timur.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AR, usianya 24 tahun. Dia ditangkap di kediamannya di Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Informasi yang dihimpun, kejadian pada Sabtu 18 Maret 2023, sekitar jam 21.00 WIB di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari Joni (60), warga desa Rantau Jaya, bersama korban D (16), yang masih berstatus pelajar.
Kronologis kejadian singkatnya berdasarkan keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH, MH didampingi Kanit PPA Aipda Wiyino
Dimana tersangka AR telah melarikan korban D ke rumah temannya di Rantau Jaya. Awalnya, tersangka mengajak korban ketemuan di lapangan bola Desa Rantau Jaya, yang tidak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor, ke rumah salah satu teman tersangka di Desa Rantau Jaya.
“Berdasarkan keterangan korban D, tersangka telah mencabuli korban ,”kata Kasatreskrim AKP Hamsal.
Usai beraksi, tersangka baru memgantar korban Minggu 19 Maret 2023 jam 06.00 WIB ke lapangam bola, tak jauh dari rumah korban.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur. dengan LP-B/30/30/III/2023, SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 23 Maret 2023.
Mendapatkan laporan Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Aipda Wiyono bersama anggota PPA diback up Polsek Madang Suku I langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di Desa Rantau Jaya.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya baju kemeja lengan panjang, baju kaos lengan pendek, celana jeans dan pakaian dalam,” tutup dia.
Tinggalkan Balasan