Martapura – Dalam 3 tahun terakhir peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel masih tergolong tinggi.
Meski demikian, berdasarkan data yang diterima Tribun Sumsel dari Polres OKU Timur terjadi tren penurunan jumlah kasus dalam satu tahun terakhir.
Pada tahun 2020 Jumlah tindak pidana mencapai (JTP) 59 kasus, kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi 134 kasus.
Namun pada tahun 2022 terjadi penurunan JTP narkoba cukup drastis yakni berada di angka 103 kasus.
Kemudian untuk jumlah tersangka yang diamankan pada tahun 2020 mencapai 81, Laki-laki 77 dan perempuan 7 orang.
Pada tahun 2021 meningkat jadi 201 tersangka yang ditangkap, laki-laki 193 orang dan wanita 8 orang.
“Selanjutnya di tahun 2022 mengalami penurunan jumlah tersangka yang diamankan beriringan dengan menurunya jumlah kasus yakni 145 tersangka dan semuanya laki-laki,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono
Barang-bukti yang diamankan pada tahun 2020 yakni sabu 202,62 gram, extasy 21 butir (9,96 gram).
Lalu pada tahun 2021 sabu 784,22 gram, extasy 8 butir (3,57 gram) dan ganja 34,62 gram.
Kemudian barang-bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2022 yakni narkotika jenis sabu 2020,37 gram, extasy 123 1/2 butir dan ganja 321,72 gram.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran akan terus berupaya keras menindak setiap pelaku tindak kejahatan termasuk dengan penyalahgunaan narkoba.
Tinggalkan Balasan