POLRES OKU TIMUR MUSNAHKAN SABU SEBERAT 1015 GRAM

MARTAPURA Polres OKU Timur memusnahkan Barang Bukti berupa satu kantong besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1015  gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, memusnahkan Barang Bukti berupa satu kantong besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1015  gram.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu  dikirim ke Labfor Polda Sumsel guna pemeriksaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan. Pemusnahan barang bukti Narkotika dengan nilai miliaran rupiah dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam sopsiteng.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, Bupati H Lanosin, ST dan anggota DPRD OKU Timur Rinaldi Mansyur, SE, Kasat Reserse Narkoba, Iptu Bondan Try Hoetomo, STK,  SIK, MH,  pada Jumat (10/06/2022) di halaman Mapolres setempat.

Barang bukti Narkotika jenjs Sabu disita dari tersangka Muhammad Hafiz (25) alamat Desa Ullu Sadang Kecamatan Lembang Kabupaten, Pinrang,  Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka dasar: LP – a/57/ IV / 2022/ spkt. Sat. Nkb / okut / sumsel, tanggal 15 april 2022. Pemusnahan berdasatkan Surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika nomor: 33/l6.21 enz.1/04/ 2022, tanggal 22 April 2022 dari Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Muhammad Hafiz, berlangsung pada Jumat  15 april 2022 sekitar  21.15 Wib di dalam pondok pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura OKU Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan satu  kantong besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1015 gram lalu dikirim ke Labfor Lolda Sumsel guna pemeriksaan. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dari labfor polda sumsel dengan berat netto 990,00 gram.

Lalu barang bukti disisihkan barang bukti yang dimusnahkan satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto: 985,00 gram.

“Dengan berhasil digagalkannya peredaran, jiwa yang diselamatkan dari barang bukti yang dimusnahkan sebanyak satu kantong besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 985,00 gram,  Polres OKU Timur berhasil menyelamatkan satu sampai dengan  dua  juta jiwa,” katanya.

Kronologis penangkapan pada Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 21.15 Wib di dalam pondok pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura,  OKU Timur anggota Sat Res Narkoba berhasil menangkap  Muhammad Hafiz yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli maupun memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

Pada saat ditangkap dan diperiksa terhadap badan, pakaian dan tas milik tersangka muhammad hafiz bin nasruddin oleh petugas sat res narkoba di temukan barang bukti berupa satu kantong besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus teh cina dengan merk guanyinwang dimasukan ke dalam tas warna hitam merk Hp power.

Berikut satu unit Hp nokia warna biru yang mana diakui tersangka muhammad hafiz satu kantong besar Narkotika jenis Sabu tersebut  milik pak cik  belum Tertangkap  dan tersangka Muhammad Hafiz disuruh mengatarkannya ke OKU Timur.

Tersangka mendapat upah uang Rl 25 juta rupiah dan baru diberi uang Rp 10 juta sebagai DP dan sisanya akan dibayar jika anarkotika jenis asabu tersebut sudah diantarkan kepada penerimannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat res Narkoba Polres OKU  Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pemusnahan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.