POLRES OKU TIMUR GELAR UPACARA PTDH

Akibat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, membuat oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Cempaka, Kabupaten OKU Timur Aipda Wi dipecat dari kesatuan.

Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Wi berdasarkan KEP KAPOLDA SUMSEL Nomor :Kep/ 786/X/2021 Tanggal : 15 Oktober 2021. Upacara PTDH dipimpin oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, pada Kamis (11/11/2021) di halaman Mapolres setempat.

Aipda Wi sebelumnya menjabat Kasium Polsek Cempaka Polres OKU Timur, karena telah melakukan pelanggaran Pasal 12 Ayat(1)Huruf (a)PP Nomor 1 Tahun 2003 ttg Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1)huruf (b)Pasal 11 huruf(c)dan Pasal 21 ayat (3)huruf (a)Perkap Nomor 14 Tahun 2011. (Tentang Narkoba). Dalam pelaksanaan upacara PTDH tersebut tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan