OKU Timur, SR(53), Mantan Kepala Desa Saung Dadi Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, dijemput dan ditangkap tanpa perlawanan di persembunyiannya di Kediri Jawa Timur atas dugaan Korupsi Dana Desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2017. (05/03)
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ikang membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019.
“SR kami tangkap atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2017. Slamet diduga tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dan negara telah dirugikan sebesar Rp. 413.780.000,-,” Ungkapnya.
Tersangka dengan barang bukti berupa, rekening koran Desa Saung dadi tahun 2017 dan 2018, LPJ dan SPJ penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018, dokumen pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018, beserta rekening bumdes dan dokumen bumdes serta kwitansi peminjaman dana bumdes telah diamankan di Mapolres OkU Timur.
” Tersangka diancam dengan undang undang Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa (APBN) tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima oleh desa Saungdadi Kec. BP.Peliung Kab. OKU Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 th. 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan