Pencuri Spesialis Hewan Ternak Diringkus Polisi

Berdasarkan LP- B / 24 / XI / 2021 / SUMSEL / OKUT / MDS.I , Tanggal 18 November 2021, Team Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur kembali berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (spesialis hewan ternak) yang terjadi di area Desa Lubuk harjo Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur.

Yang mana dapat dijelaskan Ungkap kasus ini terungkap berdasarkan bukti dari hasil penyelidikan yang diperoleh melalui CCTV milik warga setempat, dengan bukti rekaman CCTV diatas inilah akhirnya Pelaku yang diketahui berinisial HW Alias MH (29) yang diketahui berdomisili di Desa Sukaraja Tuha Buay madang OKU Timur bisa dilacak keberadaannya.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto selaku mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,.S.I.K,.M.H menerangkan, “Team Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur mengamankan Pelaku HW Alias MH saat tengah melintas di area jalan yang ada di Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur pada hari (Kamis,25 November 2021) tepatnya sekira pukul 09.00 wib”.

“Awalnya Anggota Shadow Walet Polres OKU Timur melihat Pelaku yang sangat mirip dengan rekaman CCTV milik warga saat kejadian Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Lubuk Harjo Belitang Madang Raya”.

“Setelah diselidiki sesuai fakta yang ada kemudian Team Shadow Walet Polres OKU Timur akhirnya segera melakukan langkah tegas pengamanan terhadap Pelaku HW Alias MH”. IPTU Edi Arianto juga menambahkan, “Dapat diketahui atas kejadian yang dilakukan oleh Pelaku, Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.1000.000 atas hilangnya hewan ternak Korban yang berjumlah dua ekor kambing”.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico,.SH,.S.I.K,.M.H juga menambahkan, “Kejadian kriminal yang terjadi (Kamis,18 November 2021) dapat diketahui terjadi sekira pukul 09.32 wib, yang mana telah dijelaskan Pelaku dengan sengaja melawan hukum melakukan tindak kriminal dengan mencuri dua ekor kambing milik seorang warga Desa Lubuh Harjo, yang mana hewan ternak tersebut saat dicuri berada di dalam kandang Korban yang berada di belakang rumah Korban”.

“Motif Pelaku sendiri dengan masuk serta membuka kandang, kemudian Pelaku mengambil tali jemuran yang dekat dengan kandang tersebut dan kemudian mengikat tali tersebut di leher dua ekor kambing dan selanjutnya kedua hewan tersebut di tarik keluar kandang lalu di masukkan di dalam keruntung (alat pengangkut barang) yang di bawa Pelaku diatas sepeda motor milik Pelaku”, “Kemudian kedua ekor kambing diatas oleh Pelaku di bawa menuju rumah Pelaku yang ada di Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang, namun sayang belum sampai di rumah dua ekor kambing tersebut mati, oleh Pelaku dua ekor kambing tersebut di buang Pelaku di sungai komering”, ucap Kasat Reskrim Polres OKU Timur. Kini Pelaku HW alias MH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan telah diamankan beserta Barang Bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta proses hukum di Mapolres OKU Timur guna dapat mempertanggungjawabkan atas semua tindak kriminal yang dilakukan.