Pencuri Kerbau Berhasil Diringkus Petugas

OKU TIMUR, Personil Polsek Semendawai Suku III bersama anggota Opsnal, berhasil menangkap tiga tersangka yang telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Perkebunan Tebu PT LPI Ds. Cahaya Negeri Kec.
Semendawai Suku III Kab. OKU Timur. (19/03)


Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni MN (31), MW (40) dan DW (27). Ketiga tersangka, merupakan warga Ds. Meluai Indah Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur.

Para tersangka ditangkap, karena telah melakukan pencurian 1 ekor hewan kerbau milik korban Dulroni (58) warga Ds. Melati Agung Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur.

Atas kejadian tersebut, korban Dulroni mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan malaporkan kejadian itu ke Polsek Semendawai Suku III, untuk diproses secara hukum.

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K mengatakan, setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Johan Syafri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wilson Hutahaean, agar melakukan penyelidikan bersama dengan anggota Openal ke daerah Ds. Meluai Indah Kec. Semendawai Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan para tersangka, kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal berangkat untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Malwani, lalu tersangka David Wahyudi dan terakhir tersangka M Nurhuda. Kemudian, ketiga tersangka dibawa ke Mako Polsek Semendawai Suku III untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Dari para tersangka, kita berhasil mengamanakan barang bukti, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick-up, 2 bilah golok, 2 terpal plastik, 5 kilogram daging hewan kerbau dan 3 kilogram isi perut hewan kerbau yang telah dibakar,” ungkap Kapolres.