PELAKU PENCURIAN MOBIL DIBERI HADIAH TIMAH PANAS

MARTAPURA –  Tersangka bernama Arif Rahman (38)  warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT yang mengaku sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada 2021 dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). 

Arif Rahman ditangkap bersama anak buahnya, Novansyah (28) yang juga warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT. 

Dihadapan petugas, Arif Rahman sempat berkilah baru satu kali melakukan aksi pencurian mobil. 

Namun dia langsung terdiam saat polisi mengungkapkan hasil penyidikan bahwa tindak kejahatannya sudah dilakukan sebanyak 5 kali dan tersebar di kabupaten OKUT. 

“Tugas saya yang bawa mobil sambil mengawasi sekitar. Teman saya yang metik,” ujarnya, Kamis (18/8/2022). 

Miris, betis sebelah kiri Arif Rahman mantan anggota polisi di OKUT juga terpaksa ditembak lantaran terus melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 

Begitupun dengan betis kanan anak buahnya juga tak luput merasakan timah panas petugas karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan. 

Saat menjalani pemeriksaan, Arif Rahman mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri. 

“Karena tindakan saya ini sudah mencoreng nama baik Polri, saya minta maaf. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya. 

Salah satu aksi kejahatan kedua tersangka yakni berhasil membawa kabur sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang sedang terparkir di rumah.

Mobil tersebut adalah milik seorang warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT yang mengalami kemalingan pada, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB. 

“Saat ini kita masih mengembangkan lagi pengakuan tersangka yang sudah melakukan aksinya di 5 TKP. Termasuk mencari dimana saja 5 TKP itu,” ujarnya.