Martapura – Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H. Edi Arianto, ketiga pelaku diduga melakukan pencurian di Alfamart di Desa Sariguna Kecamatan Belitang Mulya pada hari Minggu Tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Dua orang pelaku berhasil di tangkap dan satu pelaku lainnya melarikan diri.
“ Kejadian bermula saat salah satu pegawai Alfamart Desa Sariguna merasa curiga dengan salah satu pelaku yang keluar Alfamart dengan tergesa gesa. Pegawai itupun melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut. Benar saja, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku memasukkan beberapa sampo dan parfum ke kantong celana pelaku dan keluar tanpa melakukan pembayaran. Mengetahui hal tersebut, pegawai Alfamart tersebut meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap AKP Edi.
Ketiga pelaku kemudian berhasil terkepung warga di areal persawahan di BK 11. IPTU Wilson Hutahaean yang kebetulan berada di sekitar lokasi bergerak cepat ikut melakukan upaya penangkapan dan mengamankan pelaku dari amuk masa. Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap kemudian di amankan IPTU Wilson ke Polsek Belitang 1.
“Mendapatkan informasi tertangkapnya dua orang pelaku pencurian, Kapolsek Belitang II bersama anggota melakukan penjemputan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, didapat barang bukti berupa tiga buah sampo, tiga buah parfum serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut,” terang Kasi Humas Polres OKU Timur.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga BP Peliung Kabupaten OKU Timur. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara satu pelaku lainnya yang melarikan diri saat ini tengah dalam pengejaran.
Tinggalkan Balasan