Pelaku Pencabulan Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres OKU Timur

Martapura – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kali ini tindakan tak terpuji itu dialami oleh gadis belia berinisial D (16) yang tinggal di Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Oktober tahun 2022 lalu sekira pukul 09.00 Wib, dimana pelaku yang bernama M. Togar Rizki (19) warga Gumawang, Kecamatan Belitang ini mengubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk datang ke rumahnya.

“Lewat pesan WhatsApp, pelaku meminta korban datang ke rumahnya dengan modus tidak ada motor,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH. Rabu, (29/3/2023).

Sesampainya korban di rumahnya, pelaku yang hendak melancarkan akal bulusnya itu kemudian menyuruh korban masuk ke rumahnya.

Di ruang tengah kediaman pelaku, gadis yang tercatat masih pelajar disalah satu sekolah itu sempat diajak ngobrol sebelum digagahi pelaku.

“Tak lama pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan cara memaksa korban masuk ke kamarnya,” terangnya.

Korban yang kesuciannya telah direnggut ini lalu menceritakan tindakan Togar ke ibunya. Mendengar kisah pilu yang telah melanda gadis belianya itu, sang ibu pun berang lantas melaporkannya ke Polsek Madang Suku l untuk diproses hukum.

Pelaku yang kabur usai menggagahi korban, tak menyurutkan pencarian aparat satreskrim polres OKU Timur. Selang beberapa bulan, kemudian aparat mengendus persembunyiannya.

Dengan di back up anggota Polda Sumsel, Kasat Satreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, dan Kanit lV uni PPA Aipda Wiyono beserta anggota lainnya berhasil menangkap Togar yang melarikan diri ke Palembang, tepatnya di Kecamatan Ilir Timur ll.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.