OKU Timur, LD (32) warga Kota Baru Dusun Karanganyar Kabupaten Oku Timur akhirnya berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Martapura. (09/05)
Pasalnya LD ditangkap setelah melakukan pencurian sebuah laptop milik korban Candra Ortega ( PNS ) di kediamannya , warga Dusun Karang Anyar Desa Kota Baru Kabupaten Oku Timur pada hari Rabu (15/05/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
pada saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong , kemudian sekira pukul 19.00 wib, pelapor pulang kerumah dan melihat ventilasi jendela depan rumah dalam keadaan rusak , ketika di periksa ternyata Laptop yang di simpan di kamar telah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit berikut Charger dan bila di Tafsir dengan uang sebesar Rp 8.000.000. (09/05/2020).
Berdasarkan dari laporan korban , dan berkat kejelian team opsnal Polsek urban Martapura , Pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di desa kotabaru kemudian Team Opsnal Polsek Urban Martapura , Kapolsek Martapura Kompol. Jon Sahibi.Sh , dipimpin oleh KANIT Reskrim IPTU SUWANDI dan IPDA AZMAN langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka .
Kapolsek Martapura Kompol Jon Sahibi mengatakan Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka hendak melakukan perlawan terhadap petugas.
“maka Anggota Polsek Martapura melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka dan setelah tersangka berhasil dilumpuhkan kemudian Team Opsnal Polsek Urban Martapura membawa tersangka ke RSUD Martapura guna mendapatkan pertolongan medis.” Pungkasnya.
Setelah dilakuakn introgasi tersangka mengakui perbuatannya.
sebelumnya tersangka juga pernah menjalani hukuman di rutan Martapura selama 7 bulan (RESIDIVIS) dalam perkara pencurian dengan pemberatan. kemudian tersangka dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan