OKU Timur, berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/14/X/2019/Sumsel/Okut/SekCempaka pada tanggal 26 Oktober 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Ali Hamdan Ds. Gunung Batu Kec. Cempaka. (13/03)
Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 23 Juli 2019, tersangka bersama ketiga temannya SR, AA dan SD melakukan pencurian 34 tabung gas 3Kg warna hijau.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Cempaka Iptu Sumartono mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban dengan menggunakan linggis.
“pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang tidak berada dirumah.” Ungkapnya.
Pada hari kamis tanggal 12 maret 2020 Anggota Polsek Cempaka mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial JM yang sudah diketahui identitasnya keluar dari tempat persembunyiannya dan akan melarikan diri.
Kemudian Kapolsek Cempaka dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap JM.
Setelah tertangkap JM mengakui bahwa benar telah melakukan aksinya pada tanggal 23 Juli 2019 dan tersangka juga melakukan aksi tersebut bersama ketiga orang temannya SR (tertangkap), AA (tertangkap) dan SD (Dpo).
Atas perbuatannya kini tersangka telah diamankan di Polsek Cempak Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan