OKU Timur, Pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko magnet pasar martapura. (25/03)
Nurmalinda (38) warga Jl. Jend Sudirman Kel. Paku Sekunyit Kec. Martapura mengetahui toko nya telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal setelah di telepon oleh saksi Wandi pada 9 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 Wib.
Atas Kejadian tersebut korbanpun langsung melapor ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Sahibi mengatakan pengkapan tersangka berdasarakan laporan polisi nomor LP-B/36/X/2017/SUMSEL/OKUT/SekMpa tanggal 09 Oktober 2017 dan DPO/08/X/2017/RESKRIM tanggal 10 Oktober 2017.
Pada hari senin tanggal 23 Maret 2020 Tim Opsnal Polsek Urban Martapura mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya Anggota tim opsnal unit reskrim yang dipimpin oleh Iptu Suwandi dan Ipda Azman melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Imam Bonjol Serangelang Baturaja.
“yang mana pelaku saat itu baru dibebaskan dari rutan Baturaja.” Pungkasnya.
pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana tersebut.
Pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya SDR (sudah menjalani hukuman), AR (sudah menjalani hukuman).
Tinggalkan Balasan