OKU Timur, Anggota Polsek Belitang II berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas), di Desa Bina Karsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Jumat (02/05)
Tersangka Curas tersebut, atas nama DA (20) warga Desa Sukajaya Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur yang melakukan Curas pada Rabu 22/8/2018 lalu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU atas korban Abdul Aziz (19) warga Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang II, AKP Jonson SH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka curas ini, berdasarkan laporan dari korban, dimana saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di stop dan langsung di tinju di dada.
“Kemudian korban diancam ditodong menggunakan pisau oleh tersangka MD dan mengambil paksa barang milik korban berupa 1 HP OPPO tipe R 813 K warna biru, 1 HP Nokia tipe 105 warna hitam dan 1 buah Helm merek GM warna biru dengan mangalami kerugian Rp.1,4 Juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Belitang II di dapati posisi keberadaan tersangka Doni di Desa Bina Karsa, Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. Kemudian bersama Kanitres Ipda Alexandra dan tim Opsnal berangkat menuju lokasi dan sekitar pukul 15.00 tersangka berhasil ditangkap di pondok kebun karet.
“Berdasarkan hasil introgasi dilapangan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II di Sumberjaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Jonson SH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Belitang II yakni, 1 (satu) buah kotak HP OPPO tipe R 813 K warna putih (sudah disita) dan 1 ( satu ) buah kotak HP Nokia tipe 105 warna biru hitam (sudah disita).
Tinggalkan Balasan