tribunsumsel.com/edo
MARTAPURA – Maling motor seorang Pemuda pelaku pencurian kendaraan roda dua harus diamankan Polisi. Dia nekat maling sepeda motor korbannya pada, Rabu, 06 April 2022.
“Ditangkap, karena mengambil motor milik korban yang sedang diparkir saat bekerja di kebun,” ucap Kapolres AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto.
Dari laporan korbannya pelaku EP alias ED (19) berhasil ditangkap Tim Shadow Walet Polres OKU Timur yang merupakan warga Desa Tunas Peracak, Kec. Bunga Mayang .
Sebelumnya pelaku menggasak motor korban saat sedang ditinggal pemiliknya ke kebun pada Rabu, 06 April 2022 pukul 15:00 wib. “Korban terkejut saat hendak pulang kerumahnya dari bekerja di kebun, mendapati motor sudah tidak ada ditempat parkirnya,” ucap Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H melalui Iptu Edi.
Menurut Polisi, setelah menerima laporan korban, malamnya anggota mendapatkan informasi bahwa motor yang hilang tersebut berada di Desa Negeri Ratu kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur. “Waktu di cek kelapangan ternyata benar motor yang hilang itu ada dibawa pelaku AP alias ED,” ungkapnya.
Jadi, selanjutnya Tim Shadow Walet langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti 1 unit motor milik korban merk Honda Supra X 125 tahun 2008 warna hitam merah.
EP alias ED (19) berhasil ditangkap Tim Shadow Walet Polres OKU Timur warga Desa Tunas Peracak, Kec. Bunga Mayang.
Saat ini pelaku dan barang bukti di Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku melanggar pasal 365KUHP diancam hukuman sembilan tahun penjara,” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan