OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 10 / V / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BEL III pada tanggal 12 Me 2020, AF (34) warga Ds. Harjo Winangun Kec. Belitang Kab. OKU Timur berhasil diamankan anggota Polsek Belitang III. (16/05)
Pasalnya AF telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (11/05) dihalaman rumah korban Ds. Rejo Sari Kec. Belitang Kab. OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Belitang III IPTU Aston L. Sinaga mengatakan kejadian tersebut berawal pada hari senin tanggal 11 mei 2020 ketika salah seorang saksi terbangun dari tidur dan mendengar suara mobil yang sedang menaikkan padi/gabah.
Setelah mendengar suara tersebut saksi langsung berteriak “Woy Siapa Itu” selanjutnya mobil tersebut langsung melaju kearah jalan umum Ds. Giri Mulyo.
Kemudian saks membangunkan korban yang merupakan tetangga sebelah rumahnya dan selanjutnya saksi dan korban mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor namun tidak terkejar.
Setelah menerima laporan dari korban Polsek Belitang III langsung melakukan penyelidikan bermodalkan CCTV yang berada sekitar 300 Meter dari TKP.” Pungkas Kapolsek.
Kemudian Polsek Belitang III mendapatkan info yang akurat tentang kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan dilakukan penyitaan terhadap mobil pick up grand max sebagimana yang terekema cctv.
Selanjutnya kendaraan beserta pemilik AF diamankan di Polsek Belitang III guna dilakukan penyelidikan.
“awalnya pemilik mobil tersebut berkelit dengan alasan bahwa mobil tersebut dipinjam oleh temannya pada saat kejadian, namun akhirnya pelaku kehabisan alibi dan terpaksa mengakui perbuatannya.” Ungkap Kapolsek
Tinggalkan Balasan