MARTAPURA – Cemburu Buta, mendengar kekasihnya yang masih dìcintai pria lain, membuat M. Riski Darmawan atau Loga (19) warga dusun cahaya negeri, Kecamatan Semendawai Suku lll, Kabupaten OKU Timur dengan gelap mata nekat aniaya korban.
Drama percintaan remaja ini terjadi pada, Senin, (13/2) sore, di Desa Ganti Warno, Belitang lll. Dìmana pada saat itu korban yang bernama Eksa Angga Pradana (24) warga Desa Ganti Warno, Belitang lll tengah bermain bola voli di lapangan.
“Setelah bermain voli dengan beberapa temannya, lalu datanglah pelaku yang menghampiri korban pada saat itu,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kapolsek Belitang III IPTU DR. (C) Jhoni Albert, SH, M.Si, MH, MM. Rabu, (15/2/2023).
Dengan emosi yang memuncak lantaran sakit hati sang pacar yang ternyata dìcintai orang lain, pelaku yang sudah berhadapan dengan korban langsung menanyakan perasaannya terhadap kekasihnya itu.
“Ia langsung bertanya dengan korban ‘kamu masih senang tidak sama si Ocha, kalau kamu masih senang kita ribut, kalau tidak kita damai sudah sampai sini saja,” bebernya.
Korban yang juga ternyata memendam rasa dengan kekasih pelaku langsung menjawab pertanyaan dari pelaku, ‘Ya bagaimana saya sudah sayang‘. Mendengar kalimat menyakitkan itu lalu pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali bahkan korban hampir terjatuh.
Untungnya, perkelahian itu langsung dìlerai teman korban. Karena, tak terima pujaan hatinya dìsukai orang lain, Loga langsung mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan beberapa temannya.
Naasnya, pelaku bak jagoan itu hampir dìkeroyok massa lantaran aksinya mengacungkan sajam dì depan banyak orang. “Pelaku hampir di keroyok massa karena mengacungkan senjata tajam di depan banyak orang,” kata Albert.
Beruntung, pelaku Loga dìamankan di kediaman Kepala Desa untuk diamankan dari amukan massa. Kemudian Kades langsung melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Belitang lll.
Kapolsek Belitang lll IPTU Jhoni Albert dan anggotanya langsung menjemput pelaku penganiayaan ini di rumah Kades.
“Sempat kediaman kades dìkerumuni warga yang geram atas ulah pelaku, namun secara persuasif warga berhasil dìbubarkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dìancam dengan pasal 351 jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Tinggalkan Balasan