OKU Timur, berdasarkan Nomor Polisi LP-A/06/V/2020/Sumsel/OKUT/SekMpa tanggal 02 Mei 2020 Polsek Martapura berhasil amankan AP (40) warga Ds. Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab. OKU Timut. (03/05)
Pasalnya AP merupakan pelaku tindak pidana “membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Sahibi Mengatakan pelaku ditangkap tepat dirumahnya di Ds. Tanjung Kemala.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka kemudian didapat 1 pucuk senjata api jenis FN yang berada didalam kukusan nasi.” Ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut didapat dari gadaian senilai Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dari temannya JH warga Ds. Tanjung Kemala Kec. Martapura yang kini telah menjadi DPO.
Atas perbuatan tersebut kini AP telah diamankan di Polsek Martapura guna mempertanggung jawabkan perbutaannya.
Tinggalkan Balasan