Melanggar Surat Edaran Bupati, Orgen Tunggal Dibubarkan Petugas

OKU Timur, Karena melanggar peraturan surat edaran Bupati Nomor : 300 / 7 / III / 2019 Tanggal 31 Januari 2019. Orgen tunggal di Ds. Kota Baru Selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur terpaksa dibubarkan oleh personil Polres OKU Timur. Selasa (25/06/2019)

Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKU Timur KOMPOL C.S Panjaitan didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Miming beserta anggota dan tim opsnal Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kabag Ops KOMPOL C.S Panjaitan mengatan pembubaran ini suda kedua kalinya dilaksanakan di wilayah OKU Timur.

“kami terpaksa membubarkan acara hiburan malam tersebut (orgen tunggal) karena telah melanggar surat edaran yang telah ditetapkan.” Jelas Kabag Ops.

Berdasarkan surat edaran tersebut batas hiburan malam (orgen tunggal) hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Pihak kepolisian juga melalui Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan hiburan malam orgen tunggal diwilayah Kab. OKU Timur. Tambahnya.

Dari pembubaran tersebut telah disita 2 unit keyboard orgen tunggal kembar dan telah diamankan di Sat Reskrim Polres OKU Timur.