MEKANISME PEMBUATAN SIM SATPAS 1129 POLRES OKU TIMUR

MARTAPURA – Cara, syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru ataupun perpanjangan di Kabupaten OKU Timur.

Membuat SIM yang baru di OKU Timur dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres OKU Timur.

Syarat pengajuan SIM baru : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Surat keterangan kesehatan
3. mengisi formulir

Perpanjangan SIM : 
1. KTP asli
2. Surat keterangan kesehatan
3. SIM lama
4. mengisi formulir pengajuan SIM.
5. perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.


Waktu pelayanan proses pengajuan SIM meliputi Senin-Jumat 08.00-14.00

Tahapan pembuatan SIM adalah sebagai berikut :

1. Daftar
2. Bayar PNBP
3. Pencerahan
4. identifikasi
5. uji teori
6. uji praktek
7. produksi sim

Proses penerbitan SIM :
SIM baru sekitar 120 menit, Perpanjangan SIM A dan C sekitar 15 menit, dan A, A UM, BI dan BII sekitar 50 menit.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No 76 tahun 2020 tentang tarif jenis PNBP :

Jenis PNBP baru :

1. SIM internasional Rp. 250 ribu
2. SIM A BI, dan BII Rp. 120 ribu
3. SIM C, CI dan CII Rp. 100 ribu
4. SIM D Rp. 50 ribu
5. SIM DI Rp. 50 ribu
6. SKUKP Rp. 50 ribu


Jenis PNBP perpanjangan :


1. SIM internasional Rp 225 ribu
2. SIM A, BI dan BII Rp 80 ribu
3. SIM C, CI dan CII Rp 75 ribu
4. SIM D Rp 30 ribu
5. SIM DI Rp 30 ribu.