Diduga nekat melarikan anak gadis di bawah umur sebut saja Bunga (14), pelaku AGR (20) warga Desa Mandurian, Kecamatan Simpang Sender, OKU Selatan harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, SIK, melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Senin (26/04/2021) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, Zo (48) warga Dusun 6 Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur pada 09 April 2021.
Aksi melarikan anak gadis di bawah umur dilakukan tersangka pada Kamis 08 April 2021 sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu pelapor baru bangun untuk sholat dan melihat anaknya sudah tidak ada di dalam kamarnya. Selanjutnya pelapor bersama anak-anaknya yang lain mencari Bunga, tetapi tidak ada yang mengetahui di mana keberadaan Bunga, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kemudian pada Minggu 25 April 2021, sekitar pukul 02.00 Wib, dilakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka AGR yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu oleh anggota Polsek Balik Bukit Lampung. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan,” imbuhnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa, jaket lengan panjang warna hitam dan celana panjang (jeans ) warna biru, jaket switer lengan panjang warna hitam motif kuning, baju kaos lengan pendek warna hitam. “Sekarang tersangka sedang diperiksa oleh anggota kita,”imbuhnya.
Tinggalkan Balasan