OKU Timur, Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait tindak pidana 3C dihalaman Mapolres OKU Timur. Selasa (03/09/2019)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol C.S Panjaitan dan diikuti oleh paera kasat, perwira serta anggota.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kabag Ops Kompol C.S Panjaitan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade dan Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan dari beberapa kasus ini terdapat kasus pembakaran hutan dan lahan yang dijerat dengan pasal 106 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“kasus pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan oleh tiga orang tersangka Gus Ajiman, Holik, dan Suwito. Adapun lokasi kejadian karhutla di Ds. Wanasari Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur.” Ungkapnya.
Awalnya Personil Polsek SS III mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan kebun karet di Ds. Wanasari Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur.
Setalah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kebakaran dan menemukan tiga orang tersangka yang sedang melakukan pembakaran.
Selanjutnya petugas alngsung mengamankan ketiga tersangka tersebut dan mengamankan barang bukti berupa korek api dan 4 bilah senjata tajam jenis parang.
Tinggalkan Balasan